Senin, 14 September 2009

Ketilang Ngebut Naik Sepeda








Dulu saya pikir naik sepeda bisa seenak jidat dalam hal kecepatan maksimum, ternyata tidak! Di dalam sebuah siaran televisi diperlihatkan, pihak kepolisian di berbagai kota besar berusaha menertibkan para pengguna sepeda. Tidak cuma masalah rambu-rambu lalu lintas saja yang mesti dipatuhi, tetapi juga masalah kecepatan maksimum! Tidak tanggung-tanggung, polisi menggunakan "radar" (istilah yang digunakan untuk menyebut alat pengukur kecepatan kendaraan). Dengan radar, kecepatan benar-benar dapat diukur dan dijadikan barang bukti, jika si pelaku mangkir dan protes.
Untungnya batas kecepatan maksimum ini hanya berlaku di daerah pejalan kaki, ya semacam areal di Pasar Baru gitu deh... Para pengguna sepeda yang seenak jidat dan membahayakan pengguna jalan lain diberhentikan dan diberi peringatan. Mereka pun harus membayar denda sebesar 10 Euro. Denda dibayarkan langsung di tempat, atau kalau tidak bawa uang, boleh dibayarkan dengan transfer melalui bank, setelah pelaku menerima surat dari kepolisian. Uang segitu masih lebih murah lah dibandingkan pengendara sepeda yang menerobos lampu merah. Jika tertangkap basah, siap-siap lebih miskin 50-200 Euro! Kalau mau mencoba kabur, waspadalah, polisi bersepeda siap mengejar dengan senang hati. Bahkan di wawancara si polisi mengatakan, pekerjaannya sebagai polisi sepeda sangat menggembirakan, sebab dia bisa bekerja sekaligus menjalankan hobi bersepedanya.
Nah, bagaimana dengan kepolisian Indonesia? Ayo, dibeli "radarnya".... Biar tidak kebanyakan debat dan membuka ruang "nego". Atau, mungkin pihak bengkel korek yang akan membeli peranti ini? Toh peranti ini lebih memberikan gambaran performa motor secara lebih konkret di lintasan! Sekali ngukur pasang tarif Rp. 30.000, mungkin tidak sampai setahun sudah balik modal...

2 komentar:

  1. seharusnya produsen sepeda mengaplikasikan suatu alat canggih yaitu speed limiter seperti yang diterapkan pada mobil2 eropa, seperti : Mercedes, Audi dan BMW .
    Perlu sedikit modifikasi pada Speed Limiter.
    Speed Limiter, bekerja berdasarkan sensor kecepatan kendaraan (Bicycle Speed Sensor), yang kemudian apabila terdeteksi kecepatan melebihi batas yang ditentukan, sensor akan memberi peringatan berupa electric shockwave ke pantat pengendara.
    *serius mode : on

    BalasHapus
  2. Betul itu Bro, malah dalam pengembangan selanjutnya, jika electric shockwave diacuhkan dan tetap menggeber sepeda melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka sensor di sepeda akan mengirim sinyal ke satelit. Satelit akan menentukan apakah program self destruction sepeda diaktifkan atau tidak. Yang menjadi kriteria disini adalah tingkat kecantikan pengendara. Kalau pengendaranya pria, dengar-dengar self destruction diberlakukan tampa pandang tampang, jadi hanya wanita cantik yang punya peluang lolos dari kecanggihan teknologi ini.
    *ilmiah mode: on fire

    BalasHapus